Dasar dan Azas
- Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan gotong royong
Ada beberapa tugas pokok MPK SMAN 13 Padang, diantaranya
- Menyelenggarakan Pemilihan Ketua OSIS baru di SMAN 13 Padang tiap tahun
- Mengawasi dan Mengevaluasi kinerja OSIS SMAN 13 Padang selama 1 tahun masa jabatan
- MPK SMAN 13 Padang berhak merevisi tata tertib di SMAN 13 Padang, sesuai hasil musyawarah.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !